Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Ketiga, mendapatkan formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Shamy.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
(Feby Novalius)