Ubah SHGB Jadi Sertipikat Hak Milik Cuma Rp50 Ribu, Ini Cara Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 21:59 WIB
Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB. (Foto: Okezone.com/Kementerian ATR)
Share :

Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Ketiga, mendapatkan formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Shamy.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya