Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |10:03 WIB
HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: okezone.com/Feby)
A
A
A

JAKARTA — Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, termasuk dugaan proses pemecahan HGB menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Di tengah kasus tersebut, status HGB menjadi perhatian karena hak atas tanah tersebut dalam kondisi tertentu memang dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Secara umum, status hak atas rumah antara lain dapat berupa SHM dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHM merupakan hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang secara turun-temurun, sedangkan HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik dimungkinkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement