Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |10:03 WIB
HGB Bisa Jadi SHM, Begini Aturan dan Syaratnya di Tengah Kasus Summarecon
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah yang mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: okezone.com/Feby)
A
A
A

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyebut adanya penyerahan sebagian uang, yakni Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement