Selain dokumen tersebut, pemohon harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa serta bukti penguasaan fisik. Informasi mengenai identitas pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah juga perlu dicantumkan dalam permohonan.
Adapun dalam kasus Summarecon, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami proses pengurusan HGB tersebut, termasuk aliran uang dalam perkara.
"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.