Dia pun menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang Presiden hadir pada KEM-PPKF. Pasalnya, selama ini Menteri Keuangan pada dasarnya hanya mewakili Presiden.
"Kan sebenarnya para menteri itu mewakili presiden. Sehingga kan tidak ada aturan yang kemudian membuat seorang Presiden tidak bisa, kan bisa langsung. Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2026," paparnya.
(Taufik Fajar)