Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola APBD sebesar Rp91,86 triliun, dengan pajak daerah menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembiayaan pembangunan.
Kontribusi pajak daerah tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai sektor strategis, antara lain:
Pendidikan: Rp19,75 triliun (26,59 persen dari belanja daerah) untuk KJP Plus, KJMU, sertifikasi kompetensi SMK, hingga rehabilitasi sekolah
Kesehatan: penguatan layanan BPJS Kesehatan, pengembangan puskesmas dan rumah sakit, serta pengadaan alat kesehatan
Transportasi: integrasi sistem JakLingko yang menghubungkan TransJakarta, MRT, LRT, dan angkutan kota
Infrastruktur kota: penanganan banjir, perbaikan drainase, pengelolaan sampah, penerangan jalan umum, dan penataan ruang publik
Ekonomi warga: pelatihan kerja, penguatan tenaga kerja mandiri, serta bursa kerja untuk memperluas kesempatan kerja
Morris menambahkan, pajak daerah juga memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata.
“Pembangunan kota tidak bisa berjalan tanpa dukungan masyarakat melalui pajak. Ini adalah siklus pembangunan, di mana kontribusi warga kembali dalam bentuk fasilitas dan layanan yang lebih baik,” ujarnya.