JAKARTA - Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan 2026? Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.
Gaji ke-13 diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026.
Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan 5,4 persen tahun ini.
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 55 triliun, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut: