JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa sejumlah orang dari kementerian/lembaga (K/L) akan masuk ke struktur organisasi badan usaha milik negara (BUMN) baru khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap BUMN baru khusus ekspor tersebut. Dengan begitu, badan baru tersebut diharapkan bekerja secara transparan dan tidak memonopoli pasar ekspor Indonesia.
“Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan di BUMN ini, katanya kita mesti taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain juga, supaya tidak jadi monopoli yang seenak jidat,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, dengan ditempatkannya sejumlah orang K/L di badan tersebut, pengawasan terhadap DSI akan lebih baik dibandingkan lembaga atau badan yang sudah beroperasi selama ini.
“Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia tidak akan menjadi monopoli yang mengganggu pasar,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Ia meyakini kebijakan tersebut akan memperkuat pengawasan dan monitoring sekaligus memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Menurutnya, langkah itu juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ucap Prabowo.
(Feby Novalius)