JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kabar bahwa tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditunda. Ia memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan dan dimulai pada 1 Juni 2026.
“Tidak ada yang delay, ini kita sudah terapkan 1 Juni, hanya ada tahapannya. Tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.