Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Airlangga Bantah Isu Penundaan Ekspor Komoditas Lewat PT DSI, Tetap Jalan 1 Juni 2026

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |18:56 WIB
Airlangga Bantah Isu Penundaan Ekspor Komoditas Lewat PT DSI, Tetap Jalan 1 Juni 2026
Menko Perekonomian Airlangga membantah kabar penundaan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah PT DSI. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kabar bahwa tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditunda. Ia memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan dan dimulai pada 1 Juni 2026.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah terapkan 1 Juni, hanya ada tahapannya. Tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).

Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement