Perang Rokok Ilegal, 5.451 Penindakan dan 684 Juta Batang Disita

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 19:01 WIB
Perang Rokok Ilegal, 5.451 Penindakan dan 684 Juta Batang Disita (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Peredaran rokok ilegal yang masih tinggi seiring meningkatnya angka penindakan dan barang sitaan dalam empat bulan pertama 2026 menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan baik dari sisi frekuensi operasi maupun jumlah rokok ilegal yang berhasil disita, yang turut menandai intensifikasi pengawasan terhadap barang kena cukai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Ditjen Bea Cukai (DJBC) melakukan 5.451 kali penindakan rokok ilegal sepanjang Januari-April 2026. Angka tersebut melonjak 23,3 persen dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 4.420 penindakan.

Tak hanya frekuensi operasi yang naik, jumlah rokok ilegal yang disita juga melesat tajam hingga 125,8 persen menjadi 684 juta batang. Tahun sebelumnya, jumlah sitaan tercatat 303 juta batang.

“Kelihatannya orang Bea Cukai sudah mulai serius kerjanya,” kata Purbaya.

Menurut Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, lonjakan penindakan rokok ilegal oleh DJBC menjadi bukti aparat kini bekerja lebih serius dan agresif dalam memperketat pengawasan barang kena cukai.

Pernyataan Purbaya tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempertegas perang terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di industri hasil tembakau.

“Data kenaikan jumlah penindakan maupun volume rokok ilegal yang berhasil disita menunjukkan aparat DJBC kini bekerja lebih serius dan lebih agresif dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Sofyano, Senin (25/5/2026).

 

Ia menilai capaian penyitaan hingga 684 juta batang memperlihatkan pola pengawasan DJBC mulai berjalan lebih efektif. Apalagi pemerintah berencana memperkuat sistem pengawasan menggunakan teknologi modern agar pelanggaran lebih cepat terdeteksi.

Selain penindakan, negara juga berhasil menyelamatkan Rp53,4 miliar melalui pendekatan ultimum remedium atau penyelesaian nonpidana.

Meski demikian, Sofyano mengingatkan keberhasilan itu tidak boleh hanya diukur dari besarnya sitaan. Ia meminta DJBC menjaga konsistensi penegakan hukum, memperketat pengawasan distribusi, serta membenahi internal agar tidak ada kompromi terhadap pelaku penyelundupan rokok ilegal.

“Tren positif ini harus dipertahankan agar kepercayaan publik terhadap institusi Bea dan Cukai semakin kuat,” tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya