JAKARTA - Peredaran rokok ilegal masih menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI membongkar temuan pita cukai palsu di Semarang dengan nilai mencapai sekitar Rp570 miliar. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria, mengingatkan besarnya nilai temuan menjadi indikator kuat bahwa kejahatan di sektor cukai masih menggerus potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu,” ujar Sofyano, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, penggunaan pita cukai palsu membuat produk rokok ilegal seolah-olah tampak legal di pasaran. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang patuh terhadap aturan.
Sofyano menilai, kasus pemalsuan pita cukai tidak dapat dipandang sebagai persoalan sektoral semata. Dengan nilai kerugian yang sangat besar, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat karena berkaitan dengan stabilitas penerimaan negara dan pengawasan ekonomi nasional.