Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rokok Ilegal Rp570 Miliar Terungkap, Penerimaan Negara Terancam

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2026 |14:49 WIB
Rokok Ilegal Rp570 Miliar Terungkap, Penerimaan Negara Terancam
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI membongkar temuan pita cukai palsu di Semarang. (Foto ;Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

Ia turut menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Peran masyarakat sangat perlu diberdayakan. Masyarakat harus diedukasi dan diberi akses pengaduan yang mudah agar dapat ikut melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sofyano mengingatkan, membeli rokok ilegal sama saja dengan membiarkan negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal. Negara harus hadir tegas, karena kejahatan ini merugikan penerimaan negara, merusak keadilan usaha, dan pada akhirnya merugikan rakyat,” pungkasnya.
 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement