JAKARTA - Isu larangan pembelian Pertalite bagi kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026 tersebar di media sosial. Bahkan, kabar ini viral dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Menanggapi kabar media sosial tersebut, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga buka suara. Pertamina Patra Niaga menegaskan, kabar mengenai daftar merk kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. tidak benar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan, hingga saat ini belum ada, baik itu rencana ataupun arahan dari Pemerintah terkait hal mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebagaimana tercantum dalam unggahan yang beredar di media sosial.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," katanya di Jakarta.
Roberth menambahkan, Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah.
"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.” tambahnya.
Saat ini, layanan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal. Program Subsidi Tepat yang dijalankan merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, dan tidak dapat disamakan dengan informasi viral berupa daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)