PPh Final Penulis Buku Dipangkas Jadi 1,5 Persen di Paket Ekonomi 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 14:05 WIB
Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. (Foto: okezone.com/Freepik)
Share :

Berdasarkan berbagai sumber, pendapatan penulis buku dari royalti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan tarif efektif PPh Pasal 23 sebesar 6 persen (dari 15 persen tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak/DPP sebesar 40 persen).

Untuk penghitungan yang lebih ringan, penulis dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.

Melalui NPPN, penghasilan neto penulis dihitung 50 persen dari total royalti kotor. Sisa penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.

Dengan demikian, pemerintah menyiapkan insentif berupa PPh final sebesar 1,5 persen khusus bagi penulis yang menerbitkan buku ber-ISBN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya