Kerja saat Idul Adha Wajib Dibayar Lembur, Bukan Ganti Libur

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2026 11:11 WIB
Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini, Idul Adha, wajib mendapatkan upah lembur. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
Share :

Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di HRD masing-masing cabang.

Adapun terhadap pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apa pun dan tetap membayarkan upah mereka.

Selain itu, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Wamenaker.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya