Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di HRD masing-masing cabang.
Adapun terhadap pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apa pun dan tetap membayarkan upah mereka.
Selain itu, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Wamenaker.
(Feby Novalius)