JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2026 15:10 WIB
JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya. (Foto: Okezone.com)
Share :

Syarat Pencairan JHT Sesuai Ketentuan

Manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat berhenti bekerja.

Selain itu, pencairan sebagian saldo JHT juga dapat dilakukan sebelum usia pensiun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Peserta dapat mengajukan klaim sebagian dengan ketentuan:

Pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah
Pencairan 10 persen untuk kebutuhan lainnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya