Syarat Pencairan JHT Sesuai Ketentuan
Manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat berhenti bekerja.
Selain itu, pencairan sebagian saldo JHT juga dapat dilakukan sebelum usia pensiun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Peserta dapat mengajukan klaim sebagian dengan ketentuan:
Pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah
Pencairan 10 persen untuk kebutuhan lainnya