Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, kehadiran berbagai insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Dengan memanfaatkan periode insentif, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya lebih awal dan menghindari potensi beban tambahan di kemudian hari,” ucapnya.
Pembayaran PBB-P2 juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Kontribusi tersebut kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai bentuk layanan dan fasilitas, mulai dari peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan kota lainnya.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PBB-P2 tahun 2026 sesuai periode yang telah ditentukan. Dengan membayar pajak lebih awal, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju.
(Anindita Trinoviana)