"Tidak cukup lagi hanya bekerja secara administratif, prosedural, dan rutin. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan strategic collaborator," ujarnya.
Keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan. Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, melainkan instrumen transformasi untuk meningkatkan kualitas pejabat fungsional secara nasional.
"Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata," tegasnya.
Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 menjadi filter penting untuk menyaring talenta unggul birokrasi yang tidak hanya memiliki kemampuan kognitif, tetapi juga lincah, inovatif, dan berintegritas. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang memiliki landasan hukum kuat untuk meningkatkan kompetensi pejabat fungsional.
(Feby Novalius)