Kemenhub Rampungkan Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 17:20 WIB
Tiket Pesawat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan draf revisi pengaturan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kemungkinan aturan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait perubahan tarif dasar angkutan udara niaga berjadwal tersebut.

"Mungkin dalam waktu dekat ini juga kami sedang berproses untuk melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA). Tentunya harapannya proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujarnya dalam acara peluncuran buku INACA di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan setidaknya ada dua aturan hukum yang telah selesai direvisi, yakni satu Peraturan Menteri (PM) dan satu Keputusan Menteri (KM) yang akan menjadi dasar pelaksanaan skema TBA dan TBB terbaru.

"Harapannya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, revisi terhadap PM dan KM terkait TBA tersebut dapat segera ditetapkan," tambahnya.

Agustinus mengakui proses revisi tarif penerbangan domestik memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan maskapai yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan biaya operasional yang terus meningkat.

Menurut dia, tarif batas atas yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan struktur biaya operasional industri penerbangan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan maskapai dalam menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya