"Ini memang menjadi perjalanan yang cukup panjang bagi kita semua. Sebab, dengan kondisi TBA yang berlaku saat ini, sudah tidak memungkinkan bagi rekan-rekan maskapai penerbangan untuk menjalankan operasional perusahaannya secara optimal," katanya.
Dalam proses penyusunan formula baru tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian pembahasan bersama para pemangku kepentingan industri, termasuk maskapai penerbangan nasional dan asosiasi penerbangan.
Hasil pembahasan tersebut telah menghasilkan kesepakatan mengenai komponen perhitungan tarif yang dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah memasukkan unsur margin keuntungan bagi maskapai dalam formula yang disusun. Dengan demikian, maskapai diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan melakukan pengembangan layanan.
"Dalam perhitungan tersebut, kami juga telah mempertimbangkan margin keuntungan bagi maskapai penerbangan. Semua pihak sudah menyepakati formula tersebut. Saat ini tinggal menunggu proses persetujuan," ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan belum mengungkapkan besaran kenaikan maupun perubahan tarif yang akan diberlakukan.
Apabila regulasi baru tersebut resmi diterbitkan, perubahan TBA dan TBB akan menjadi penyesuaian penting bagi industri penerbangan nasional yang selama ini mendorong pemerintah untuk memperbarui struktur tarif seiring meningkatnya biaya operasional, mulai dari harga avtur, biaya perawatan pesawat, hingga pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
(Taufik Fajar)