Kemudian, pencairan dana di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen. Sedangkan pencairan dana yang nilainya melebihi Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 35 persen.
Bagi peserta yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 20 persen lebih besar dibandingkan tarif normal yang berlaku pada setiap lapisan pencairan dana tersebut.
1. Peserta mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memperoleh surat keterangan bahwa yang bersangkutan berhak mengajukan pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen. Syaratnya, peserta telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun dan belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan yang selanjutnya dibawa peserta ke bank yang bekerja sama.
3. Peserta mengajukan permohonan kredit atau penyelesaian kredit rumah/apartemen kepada pihak bank. Selanjutnya, bank akan melakukan analisis kelayakan kredit.
4. Setelah dinyatakan layak, peserta dapat mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan.