Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
E-KTP.
Kartu Keluarga (KK).
Buku tabungan.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
NPWP (jika ada).
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
(Feby Novalius)