OJK Terima 17.150 Aduan Keuangan Ilegal hingga Mei 2026

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 19:36 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.150 pengaduan terkait berbagai entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.

"Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.150 pengaduan terkait entitas ilegal," ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah mengambil langkah penghentian terhadap berbagai aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga 20 Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

Selain itu, pada Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi maupun pekerjaan daring.

Beberapa entitas yang dihentikan antara lain CINTVR, yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau pencatutan identitas serta menawarkan investasi saham IPO. Kemudian Yudaya, yang menawarkan pekerjaan menonton film asal China dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan.

 

Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Magento, yang diduga menjalankan skema pembuatan akun e-commerce dan meminta masyarakat melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi. Sementara itu, Appenik diduga menawarkan tugas menonton iklan dengan imbal hasil tertentu.

Entitas lainnya, VID, diduga melakukan penipuan melalui penawaran tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif. Adapun Sensenoway diduga menawarkan investasi aset kripto melalui skema copy trading yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan cepat dan tidak wajar. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan sebelum melakukan transaksi atau menempatkan dana.

Melalui Satgas PASTI, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal guna meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya