JAKARTA – Reforma agraria menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperoleh legalitas atas tanah yang telah lama dimanfaatkan. Proses tersebut dimulai dari penetapan penerima manfaat, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut saat ini tengah dijalani 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Mereka menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Para penerima manfaat berasal dari Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda. Total luas lahan yang tercakup dalam perjanjian tersebut mencapai 187,35 hektare yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya semangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah merupakan salah satu tahapan dalam proses legalisasi lahan yang dikelola masyarakat.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aribowo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Program redistribusi tanah tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Melalui skema tersebut, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh hak atas tanah yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Setelah perjanjian pemanfaatan tanah ditandatangani, dokumen para penerima manfaat akan diproses untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aribowo mengatakan, kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan sekaligus mendukung kegiatan ekonomi yang dijalankan.
Salah seorang penerima manfaat, Khalidi, mengaku bersyukur karena proses legalisasi tanah yang dikelolanya kini memasuki tahap lanjutan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya memperoleh kepastian hak atas tanah di desa kami,” ujarnya.
Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang melaksanakan perjanjian pemanfaatan tanah dalam program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan alokasi lahan seluas 1.870 hektare dan di Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 hektare.
(Taufik Fajar)