Apakah Tanggal Gajian PNS Pusat dan Daerah Sama?

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 16:03 WIB
Apakah tanggal gajian PNS pusat dan daerah sama? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Apakah tanggal gajian PNS pusat dan daerah sama?

Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, menerima gaji pokok pada waktu yang sama setiap bulannya.

Mengacu pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji PNS umumnya dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulan. Ketentuan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Ketentuan tersebut juga didukung oleh aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah.

Namun, jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka pencairan gaji akan disesuaikan dan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya