Industri Vape Soroti Aturan Kemasan Polos, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 07:41 WIB
Industri Vape Soroti Aturan Kemasan Polos, Ini Alasannya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Regulasi tersebut dinilai dapat membawa dampak luas pada berbagai aspek ekonomi nasional, termasuk mengancam keberlanjutan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
APVI menyoroti kebijakan standardisasi kemasan rokok polos (plain packaging) karena akan berkaitan dengan kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.

Sebab, rancangan/regulasi ini mengatur secara ketat kewajiban penggunaan kemasan seragam dengan warna standar khusus, seperti Pantone 448 C, serta memberikan batasan terhadap pencantuman identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.
 
APVI menjelaskan bahwa penerapan aturan kemasan polos ini berisiko menghapus nilai identitas merek yang merupakan hak dasar dan aset ekonomi penting bagi pelaku industri legal yang telah berinvestasi dalam jangka panjang.

"APVI memandang bahwa regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM yang berada di dalam ekosistemnya," tulis APVI dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya @apvi.official, dikutip Minggu(7/6/2026).
 
Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat selama ini sektor UMKM telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Goncangan terhadap UMKM berpotensi mengganggu target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 8%.
 
Sikap tegas APVI yang menolak penerapan plain packaging sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Dalam sebuah kesempatan lain, saat PP 28/2024 baru disahkan, 

Sementara, Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita mengungkapkan pihaknya khawatir penerapan kebijakan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik. Bahkan, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
 
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya