Peserta BPU dapat memilih program perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka
BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca selengkapnya: Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen?
(Taufik Fajar)