Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 16:05 WIB
Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen? (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan umumnya untuk pekerja swasta untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausahawan, freelancer, dan pekerja informal, serta pekerja swasta/Penerima Upah (PU). 

Peserta BPU dapat memilih program perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya