Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan umumnya untuk pekerja swasta untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausahawan, freelancer, dan pekerja informal, serta pekerja swasta/Penerima Upah (PU).
Peserta BPU dapat memilih program perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka
BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Dani Jumadil Akhir)