Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 16:05 WIB
Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen? (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Share :

JAKARTA - Apakah PNS menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen? Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS untuk program jaminan hari tua dan pensiun menggunakan Taspen.

PT Taspen (Persero) menyelenggarakan empat program utama untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari masa aktif hingga purna tugas yakni Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM)

"Kalau PNS, pejabat negara dan PPPK semuanya peserta Taspen," kata Corporate Secretary Taspen Henra kepada Okezone.

Mengutip laman resmi Taspen, program THT merupakan program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

Program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.

Kemudian program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sementara, program JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya