JAKARTA - Pemerintah akan mengambil langkah pengetatan dan penghematan pos anggaran belanja negara secara masif pada tahun anggaran 2027.
Meski pos belanja negara ditekan secara ketat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap menaruh optimisme tinggi bahwa laju roda perekonomian nasional di tahun 2027 sanggup dipacu maksimal hingga menyentuh batas atas 6,5 persen. Target ini dicanangkan sebagai fondasi awal untuk mengejar target pertumbuhan yang jauh lebih ekspansif pada akhir dekade ini.
"Ekonomi tahun 2027 pada kisaran 5,8 sampai dengan 6,5 persen dengan trajektori menuju 8 persen pada tahun 2029," ujar Purbaya dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Adapun Purbaya memproyeksikan laju pertumbuhan konsumsi pemerintah hanya akan bergerak moderat di kisaran 4,3 persen hingga 7,7 persen.
Angka perencanaan tersebut merosot tajam jika disandingkan dengan target proyeksi (outlook) sepanjang tahun 2026 yang sempat dipatok tinggi pada level 8,4 persen hingga 10 persen.
Berdasarkan draf postur tersebut, alokasi pagu belanja pemerintah pusat direncanakan hanya sebesar Rp1.059,3 triliun, sementara pos alokasi anggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) dipatok pada angka Rp306,1 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penataan ulang (refocusing) serta efisiensi anggaran belanja ini sengaja diambil sebagai strategi utama untuk memuluskan target pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2027.
Untuk mengompensasi pengereman pos pengeluaran pemerintah, Purbaya menjabarkan bahwa mesin pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2027 akan dialihkan agar bertumpu pada akselerasi arus modal swasta yang kuat, khususnya pada sektor-sektor industri strategis yang bernilai tambah tinggi.
Sebagai langkah nyata untuk menjaring para investor kakap, pemerintah berkomitmen untuk melancarkan jurus mengurai sumbatan regulasi (debottlenecking). Strategi ini difokuskan untuk meruntuhkan berbagai pembatasan birokrasi dan hambatan struktural yang selama ini dinilai kerap mengganjal realisasi investasi di lapangan.
"Upaya tersebut diarahkan antara lain pada penyederhanaan proses perizinan, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan koordinasi lintas sektor dan lembaga sehingga berbagai hambatan struktural yang selama ini menghambat realisasi investasi dapat dihilangkan," pungkas Purbaya.
(Taufik Fajar)