JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai barang mewah Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta. Gerai Tiffany & Co sebelumnya disegel karena tersangkut kasus kepabeanan.
Usai segel dibuka, Purbaya memastikan operasional retail tersebut telah kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat tersandung masalah pelanggaran hukum di sektor kepabeanan.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Gerai Tiffany & Co diketahui sempat tersangkut kasus kepabeanan karena melakukan aktivitas impor komoditas barang yang belum dideklarasikan secara resmi, serta belum merampungkan seluruh dokumen kewajiban kepabeanan yang dipersyaratkan oleh regulasi domestik.
Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh.
Hasil audit tersebut berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean dengan total tagihan mencapai Rp97,49 miliar, di mana angka tersebut sudah mencakup akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar.
Pihak manajemen Tiffany & Co mengambil sikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut.