Eko menambahkan bahwa penguatan sistem pelaporan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan organisasi. Dalam konteks tersebut, lanjutnya, Whistleblowing System yang terintegrasi menjadi instrumen penting, tidak hanya sebagai kanal pengaduan, tetapi juga sebagai sarana manajerial bagi pimpinan dalam memitigasi risiko.
“KPK terus mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN untuk menyediakan sistem pelaporan yang efektif, karena berbagai praktik kecurangan atau fraud sering kali dapat dideteksi melalui laporan yang masuk,” jelasnya.
Eko menyampaikan bahwa kerja sama antara KPK dan PTPN telah berlangsung sejak Desember 2020 dan terus berkembang melalui berbagai program kolaboratif.
“Selama ini kita telah melaksanakan berbagai kegiatan bersama, dan hari ini menjadi langkah yang semakin relevan dan strategis. Kami berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan memberikan implementasi yang efektif,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, PTPN Group juga mempunyai Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi. Kanal tersebut menjadi salah satu sarana pelaporan bagi insan perusahaan maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman, mudah, dan bertanggung jawab.
Penguatan WBS terintegrasi ini menjadi salah satu langkah konkret perusahaan dalam mendorong budaya pelaporan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat sistem pengendalian internal sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan PTPN Group.
(Dani Jumadil Akhir)