Kemenhub Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah 2026

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2026 13:15 WIB
Kemenhub (Foto: Okezone)
Share :

Ia menegaskan bus yang menjalani proses inspeksi dan ditemukenali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa tilang untuk pelanggaran administratif dan bus dilarang beroperasi sampai terpenuhinya persyaratan teknis utama ataupun penunjang.

“Kalau nanti ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian perusahaan bus tersebut harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan,” ujarnya.

Kemudian, Dirjen Aan mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, serta memenuhi semua aspek persyaraatan administrasi dan laik jalan sehingga setiap armada yang dioperasikan dapat dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi jalan, terutama pada saat mobilitas masyarakat meningkat seperti masa libur sekolah, jadi operator harus benar-benar memastikan armadanya dalam kondisi laik jalan. Kami turut mengimbau masyarakat memilih bus yang aman, masyarakat dapat mengecek status kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian sehingga perjalanan selama masa libur sekolah dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya