JAKARTA - Pemerintah akan kembali membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan tersebut direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur Nataru untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, pembatasan angkutan barang diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode libur akhir tahun, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat.
"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Aan menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Untuk mematangkan kebijakan tersebut, Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan skema pengaturan tahun ini.
"Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder," ujar Aan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan mekanisme window time atau pembagian waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan Nataru 2026/2027.