Advertisement
Advertisement

Kemenhub Usul Denda Rp5 Miliar Bagi Truk Pelanggar ODOL

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |22:05 WIB
Kemenhub Usul Denda Rp5 Miliar Bagi Truk Pelanggar ODOL
Truk ODOL (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memperberat denda administratif terhadap pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Load) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan Kemenhub kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, besaran sanksi denda kepada pelanggar truk ODOL mulai dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar. 

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026). 

Sementara itu, Aan mengatakan untuk denda pidana juga disiapkan untuk para pelanggaran truk ODOL dengan 5 tahun penjara. Adapun cakupan pengenaan sanksi untuk ODOL, dalam DIM diperluas bukan hanya menyasar supir, namun juga untuk pemilik barang dan perusahaan. 

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan. 

Aan menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, pembahasan revisi undang-undang menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke tingkat korporasi dan pemilik muatan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement