Aan menilai, penerapan window time justru menyulitkan petugas di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Karena itu, pemerintah memilih untuk tidak menggunakan skema tersebut pada periode libur akhir tahun ini.
"Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time," kata dia.
Window time merupakan pengaturan yang memberikan waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi di tengah periode pembatasan. Meski demikian, angkutan yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, tetap mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah masih akan mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan pengaturan operasional angkutan barang secara resmi.
Pembatasan tersebut diharapkan dapat membantu mengendalikan kepadatan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.