Apabila mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja, perhitungannya masuk ke kategori pajak progresif.
Saldo akan diakumulasikan dan saat pensiun nanti sisa dana akan dikenakan tarif progresif Pasal 17:
Lapisan Rp0 – Rp60 juta: 5%Lapisan Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
Lapisan Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
Lapisan di atas Rp500 juta: 30%.
Memiliki NPWP sangat penting saat proses pencairan JHT.
Jika Anda tidak memiliki NPWP dan saldo berada di atas ambang batas pajak, potongan pajak yang dikenakan akan 20% lebih tinggi dari tarif normal yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan pengajuan klaim JHT, Anda dapat mengakses menu panduan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
(Taufik Fajar)