JAKARTA - Apakah pencairan JHT kena pajak? Jaminan Hari Tua (JHT) program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Di mana aspek yang perlu dipahami oleh karyawan adalah pajak yang dikenakan saat pencairan dana JHT.
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Namun, tarif pajaknya tidak sama rata dan bergantung pada nominal saldo, kepemilikan NPWP, serta apakah Anda pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya.
Berikut skema pengenaan pajak pencairan JHT yang dirangkum Okezone, Jumat (19/6/2026):
Jika Anda baru pertama kali mencairkan seluruh saldo JHT (misalnya saat pensiun, resign, atau di-PHK), berlaku tarif pajak tetap (Final).
Saldo ≤ Rp50 juta: Bebas pajak atau 0%.Saldo > Rp50 juta: Dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto.
Apabila mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja, perhitungannya masuk ke kategori pajak progresif.
Saldo akan diakumulasikan dan saat pensiun nanti sisa dana akan dikenakan tarif progresif Pasal 17:
Lapisan Rp0 – Rp60 juta: 5%Lapisan Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
Lapisan Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
Lapisan di atas Rp500 juta: 30%.
Memiliki NPWP sangat penting saat proses pencairan JHT.
Jika Anda tidak memiliki NPWP dan saldo berada di atas ambang batas pajak, potongan pajak yang dikenakan akan 20% lebih tinggi dari tarif normal yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan pengajuan klaim JHT, Anda dapat mengakses menu panduan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
(Taufik Fajar)