Revisi UU P2SK Terbit, BI Didorong Pacu Sektor Riil

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 22 Juni 2026 18:49 WIB
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Lewat amendemen terbaru tahun 2026 ini, jalur birokrasi pengawasan tersebut dipangkas.

Melalui penyisipan Pasal 9A, DPR kini memegang kendali langsung untuk melakukan evaluasi kinerja BI secara mandiri melalui alat kelengkapan dewan (komisi) yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta industri jasa keuangan.

Hasil penilaian dari alat kelengkapan dewan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada jajaran Pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi resmi.

Perubahan paling penting dalam revisi regulasi ini terletak pada daya eksekusi dari hasil evaluasi parlemen. Jika sebelumnya laporan evaluasi cenderung bersifat administratif, kini rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR memiliki kekuatan hukum yang memaksa untuk segera diimplementasikan oleh jajaran direksi bank sentral maupun eksekutif.

“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” bunyi pasal 9A ayat (3) UU P2SK.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya