Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Nasional, Diawasi OJK dan Punya Pengawas Khusus

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 22 Juni 2026 19:53 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

Untuk mendukung tugas tersebut, struktur organisasi OJK juga diperluas dengan pembentukan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi bagian dari Dewan Komisioner OJK. Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Pasal 10 ayat (4) UU tersebut. 

Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketentuan peralihan UU mengatur bahwa mulai tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

UU juga mengamanatkan agar peraturan pelaksana yang disusun OJK mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (3).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya