JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1), yang menyebutkan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, yang didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diawasi oleh OJK.
Setidaknya ada 6 tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral yang disebutkan dalam UU tersebut. Antara lain, menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Pada pasal 132A ayat (2) dijelaskan, bursa mineral ini akan diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut seperti
"Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan OJK setelah mendapatkan persetujuan DPR," tulis ayat (4) beleid tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).
Selain mengatur pembentukan bursa, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perubahan Pasal 6 huruf e, OJK mendapat tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.