Data PBB-P2 Tidak Sesuai, Warga Jakarta Bisa Ajukan Pembetulan Lewat Layanan Online

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 08:21 WIB
Ilustrasi pengajuan pembetulan data PBB-P2. (Foto: dok Freepik/jannoon028)
Share :

Setelah memilih jenis pembetulan, wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Jika seluruh data telah diisi dengan benar, wajib pajak dapat mencentang pernyataan persetujuan dan menyimpan permohonan.

Permohonan yang telah dikirim akan masuk ke tahap verifikasi petugas. Wajib pajak dapat memantau perkembangan status pengajuan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.

“Bapenda DKI Jakarta berharap layanan pembetulan PBB-P2 secara online dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperbarui data pajaknya. Dengan layanan digital ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” tutur Morris.

Melalui pembetulan data PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong administrasi perpajakan daerah yang lebih tertib, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Wajib pajak pun diharapkan dapat lebih aktif memeriksa data PBB-P2 masing-masing agar sesuai dengan dokumen resmi dan kondisi aktual di lapangan.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya