Perlu diingat, dokumen identitas yang diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi adalah KTP, sementara untuk wajib pajak badan perlu menyiapkan beberapa dokumen, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau perubahan badan.
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak juga perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Selain itu, dokumen pendukung tambahan dapat disertakan sesuai kebutuhan permohonan.
Dokumen pendukung tambahan tersebut dapat meliputi:
Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Ketentuannya, wajib pajak harus telah melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.
Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Pelayanan” dan mengajukan tambah permohonan pelayanan.
Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”, lalu memilih jenis pelayanan “Pembetulan”. Sub pelayanan yang dapat dipilih meliputi Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek dan Subjek, sesuai kebutuhan permohonan.