JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan memengaruhi program rumah subsidi.
Menurutnya, pemerintah telah memutuskan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen.
"Banyak pertanyaan bagaimana BI rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen," ungkap Menteri yang akrab disapa Ara itu saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, pemerintah juga menyetujui perpanjangan tenor pembiayaan rumah subsidi hingga 40 tahun. Ara mengatakan keputusan tersebut telah disepakati oleh komite terkait dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," katanya.