Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 13:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
Share :

Di luar kontribusi PMSE, penerimaan juga ditopang oleh aktivitas ekonomi digital lainnya seperti aset kripto yang hingga Mei 2026 menyumbang total Rp2,06 triliun.

Aliran penerimaan dari aset kripto tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026.

Secara struktur, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Selanjutnya, industri fintech peer-to-peer lending turut menyumbang penerimaan sebesar Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.

Penerimaan dari sektor ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp574,38 miliar pada Januari–Mei 2026.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya