Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 13:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
Share :

Komponen pajak fintech ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP mencatat total penerimaan sebesar Rp5,26 triliun hingga akhir Mei 2026.

Nilai tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,18 triliun pada 2026. Struktur penerimaan terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya