Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 13:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan di antara seluruh lini tersebut, kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara masih didominasi oleh setoran PPN PMSE.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge, Jumat (26/6/2026).

DJP menegaskan bahwa masuknya berbagai penyedia teknologi canggih ini ke dalam radar perpajakan nasional menjadi sinyal positif bahwa regulasi perpajakan Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta menjamin ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE global untuk memungut PPN atas produk digital yang dijual di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya