Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses balik nama kendaraan bekas yang diwakilkan meliputi:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Surat kuasa sesuai format Samsat induk sesuai domisili
- STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
- BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
- Kwitansi jual beli kendaraan bermeterai
- Hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat
Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik yang sah.
Morris menjelaskan, khusus di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilik kendaraan bekas tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Untuk Jakarta, sesuai regulasi yang berlaku, BBNKB kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. Namun masyarakat tetap harus melengkapi kewajiban administrasi lainnya,” ujarnya.