Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 11:03 WIB
Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

Ia mengingatkan, meski proses dapat diwakilkan, masyarakat tetap harus memastikan seluruh dokumen sah dan lengkap agar tidak menghambat proses administrasi.

Menurutnya, penundaan balik nama dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, seperti kesulitan pembayaran pajak, perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga saat kendaraan dijual kembali.

“Balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah transaksi agar tidak menyulitkan pemilik baru dalam urusan administrasi ke depan,” kata Morris.

Ia menambahkan, tertib administrasi kendaraan akan membantu menciptakan data kepemilikan yang akurat serta mendukung kelancaran layanan pajak di Jakarta.

“Dengan administrasi yang tertib, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak dan mengurus kebutuhan kendaraan lainnya,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya