Ia mengingatkan, meski proses dapat diwakilkan, masyarakat tetap harus memastikan seluruh dokumen sah dan lengkap agar tidak menghambat proses administrasi.
Menurutnya, penundaan balik nama dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, seperti kesulitan pembayaran pajak, perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga saat kendaraan dijual kembali.
“Balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah transaksi agar tidak menyulitkan pemilik baru dalam urusan administrasi ke depan,” kata Morris.
Ia menambahkan, tertib administrasi kendaraan akan membantu menciptakan data kepemilikan yang akurat serta mendukung kelancaran layanan pajak di Jakarta.
“Dengan administrasi yang tertib, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak dan mengurus kebutuhan kendaraan lainnya,” ujarnya.
(Feby Novalius)