JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) akibat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur, antara lain, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan ketentuan kemasan rokok.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Meynar Kusumo, mengatakan IHT merupakan salah satu sektor padat karya yang berperan strategis dalam menyerap tenaga kerja nasional.
Menurutnya, perhatian terhadap industri ini bukan semata-mata karena besarnya penerimaan negara dari cukai, melainkan karena jutaan orang menggantungkan penghidupannya pada rantai pasok industri tersebut.
"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Struktur rantai pasoknya sangat panjang, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi, hingga sektor ritel," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan estimasi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang.